Siapa yang tak mengetahui pepatah rumahku istanaku? Pasti semua orang pernah mendengar dan mengetahui maksud dari pepatah ini. Rumahlah yang seharusnya menjadi pusat aktifitas kita, khususnya jika kita telah berkeluarga. Tak pelak, apapun yang membuat nyaman sebuah rumah tinggal akan kita usahakan. Mulai dari sisi desain dan arsitektur sampai ke furniture pengisi rumah. Tak jarang, kita mengesampingkan harga demi mendapatkan kenyamanan ini. Meskipun tentu pertimbangan setiap orang juga berbeda-beda.
Tapi yang jelas, rumah adalah menjadi satu-satunya tempat pelindung bagi diri kita dan keluarga juga harta benda yang kita miliki. Untuk itu menjaga rumah adalah hal yang utama yang harus dilakukan setelah anda memiliki rumah yang nyaman. Tetapi tentunya kita sebagai manusia hanya bisa berencana dan berharap, ketika kemudian terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita juga tidak akan pernah tahu. Seperti misalnya terjadi kebakaran, kecurian bahkan mungkin bencana alam. Namun demikian, apapun itu, kita harus siap menghadapi bukan? Caranya, bisa dengan membeli polis asuransi rumah untuk melindungi dari hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut.
Mungkin memang fitur asuransi yang satu ini kurang dikenal oleh masyarakat. Padahal sebenarnya dengan membeli polis ini sama saja anda dengan berinvestasi. Salah satu alasannya adalah karena nilai polis yang dibayar sangatlah murah. Tidak seperti jenis asuransi yang lain, pembayarannya hanya dilakukan satu tahun sekali. Adapun perhitungannya adalah prosentase dikalikan dengan nilai pertanggungan rumah. Prosentase ini biasanya tidak lebih dari 0.5%, rata-rata malah hanya 0.15%. Adapun untuk pertanggungan rumah, nilainya tidak hanya sekedar nilai rumah tapi juga nilai perabot yang ada di dalam rumah.
Untuk apa yang dilindungi dari asuransi ini memang tergantung dari jenis preminya seperti halnya jenis asuransi yang lain. Misalnya gold, platinum, silver dan lainnya. Namun secara umum, biasanya polis asuransi ini meliputi:
1. Kerusakan karena kebakaran, tersambar petir, termasuk juga jika terjadi kerusakan karena huru hara, termasuk juga karena bencana alam seperti: banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lainnya.
2. Jika terjadi pencurian baik yang ada kekerasan maupun tidak, bahkan termasuk pencurian barang yang dilakukan oleh asisten rumah tangga anda.
3. Beberapa perusahaan asuransi bahkan akan mengganti biaya sewa rumah ketika rumah yang anda tempati rusak dan kerusakannya tertanggung oleh polis.
Selain kelebihan diatas, yang lebih mengesankan adalah asuransi untuk tempat tinggal ini akan memberikan penggantian lebih dari premi yang anda bayarkan. Dengan prosentase diatas, coba bayangkan, misalnya nilai tertanggung rumah dan perabot adalah 500 juta, maka tiap tahun yang dibayarkan adalah sebesar 750 ribu. Tapi ketika ternyata kerusakan diatas terjadi dan dapat ditanggung oleh polis yang anda miliki, anda akan digantikan sebesar nilai tertanggung yang 500 juta tadi. Misalnya jangka waktu asuransi rumah anda selama 20 tahun, pembayaran yang anda lakukan hanya 15 juta. Bandingkan dengan pengembalian 500 juta, jauh lebih besar bukan?
Inilah yang kemudian dianggap, asuransi tempat tinggal selain untuk perlindungan juga bisa untuk investasi. Namun anda juga harus ingat, ketika ternyata tidak terjadi apa-apa atas rumah anda, maka premi yang anda bayarkan tidak akan kembali. Nah, jika anda tidak ingin terjadi hal seperti ini, tapi anda tetap ingin melindungi rumah anda, anda bisa membeli asuransi jenis yang lain. Yaitu asuransi kebakaran rumah. Biasanya bentuk penjaminannya akan berbeda. Semua bentuk asuransi intinya adalah baik, tergantung kebutuhan dan pertimbangan anda!